Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas106/PMK.01/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.01/1996 tentang Jasa Penilai. -- Jakarta, 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.