Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.