Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan107/PMK.04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
107/PMK.04/2008 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
12 Okt 2009
Dicabut dengan 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.