Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 disusun untuk menyelaraskan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Hal ini bertujuan meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi Kawasan Pabean, TPS, Pelabuhan Laut, Bandar Udara, dan istilah terkait lainnya yang menjadi dasar pengaturan.
Penetapan Kawasan Pabean
Kawasan Pabean adalah wilayah terbatas di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor dan berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Penetapan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri Keuangan, dengan prosedur permohonan dan evaluasi.
Sarana dan Prasarana Kawasan Pabean
Pengelola kawasan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan, termasuk ruangan administrasi, pemeriksaan fisik, CCTV, dan alat pemindai sesuai karakteristik barang.
Larangan Penimbunan Barang Non-Impor/Ekspor
Barang selain impor dan ekspor dilarang ditimbun di Kawasan Pabean kecuali untuk pengangkutan selanjutnya, kegiatan operasional, atau berdasarkan pertimbangan pejabat Bea dan Cukai.
Perubahan Data dan Pencabutan Kawasan Pabean
Pengelola wajib melaporkan perubahan data kepada pejabat Bea dan Cukai. Pencabutan penetapan kawasan dapat dilakukan jika tidak ada kegiatan kepabeanan selama 12 bulan, pelanggaran ketentuan, pailit, atau permohonan pencabutan.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
TPS adalah bangunan atau lapangan di Kawasan Pabean untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluaran. Penetapan TPS dilakukan melalui permohonan dengan persyaratan dokumen lengkap dan dapat berupa lapangan, gudang, peti kemas, atau tangki penimbunan.
Kewajiban Pengusaha TPS
Pengusaha TPS wajib menyediakan sarana pemeriksaan fisik, tenaga kerja bongkar muat, alat pemindai, sistem elektronik pengelolaan penimbunan yang terhubung dengan NLE, serta ruangan dan fasilitas kerja bagi pejabat Bea dan Cukai. Pengusaha juga wajib menyelenggarakan pembukuan dan melaporkan data penimbunan secara berkala.
Pengawasan dan Sanksi
Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan peringatan tertulis, membekukan operasional TPS, atau mencabut penetapan TPS jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan, melakukan pelanggaran, atau tidak melaporkan perubahan data.
TPS Pusat Distribusi
TPS yang ditunjuk khusus untuk menimbun barang impor atau ekspor yang akan diangkut lanjut. Penunjukan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dengan persyaratan khusus dan dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan.
TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas
TPS khusus untuk menimbun barang bawaan yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang lost and found, dengan pengecualian beberapa kewajiban teknis yang berlaku pada TPS umum.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Keputusan Menteri sebelumnya tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku. Pengaturan teknis lebih lanjut dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait Kawasan Pabean dan TPS.