Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
109/PMK.04/2020 - Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara | JDIH Kementerian Keuangan
11 Sep 2020
Mencabut 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
11 Sep 2020
Mencabut 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.