Dokumen ini dicabut oleh
16/PMK.03/2010tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Dokumen ini dicabut oleh
16/PMK.03/2010tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Dokumen ini mencabut
462/KMK.04/1998tentang Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu