115/PMK.05/2012 - Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 123/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
115/PMK.05/2012
Judul/Tentang
Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.