Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan116/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.