Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas118/KMK.05/1998 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.