MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMIZ.OZ/2019 TENTANG TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Meni~bang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation . fee, over lifting kontraktor ~--- dan/ a tau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139 I PMK. 02 I 20 13 ten tang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktot dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
I ~ .:
, .. ,.., Mengingat b. bahwa berdasarkan Pasal 90 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi dan Kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dilalihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh;
bahwa ketentuan mengenai penyelesaian Over Lifting Kontraktor danjatau Under Lifting Kontraktor melalui mekanisme hasil penjualan gas bumi (Cargo Gas Settlement) perlu diatur dalam tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali . tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/ a tau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas Bumi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 ten tang Perubahan. Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan. Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Menetapkan Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalarn Peraturan Menteri ini, yang dirnaksud dengan:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nornor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni.
Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pernerintah yang dibentuk untuk rnelakukan pengelolaan dan pengendalian bersarna kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Burni yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 rnillaut).
Kontrak Kerja Sarna adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sarna lain dalarn kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih rnenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kernakrnuran rakyat.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk rnelakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan SKK Migas atau BPMA sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn Wilayah Hukurn Pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa rninyak dan/atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn negeri.
Irnbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah irnbalan yang dibayarkan oleh Pernerintah kepada Kontraktor atas penyerahan rninyak dan/atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn negeri dengan rnenggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya rneliputi kegiatan usaha rninyak dan gas burni.
Lifting adalah sejurnlah rninyak rnentah danjatau gas burni yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). 9. Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengarnbilan rninyak dan/ a tau gas burni oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu.
Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengarnbilan rninyak danjatau gas burni oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu.
Rekening Departernen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nornor 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Burni, adalah rekening dalarn valuta USD untuk rnenarnpung seluruh penerirnaan, dan rnernbayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni.
Pasal 2
Kontraktor rnelaksanakan DMO sebagairnana diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna.
Atas pelaksanaan DMO sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), Kontraktor berhak rnenerirna DMO Fee. (3) Nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu diperoleh rnelalui perhitungan yang dilakukan oleh SKK Migas atau BPMA.
Pasal 3
DMO Fee Kontraktor sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau BPMA yang pelaksanaannya rnelalui Kernenterian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
SKK Migas a tau BPMA melakukan perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kerja Sarna.
Hasil perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nilai Over Lifting a tau Under Lifting
Pasal 5
Dalam hal terjadi Over Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera mengajukan penagihan nilai Over Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
Atas penagihan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera membayar nilai Under Lifting Kontraktor tersebut'kepada Kontraktor.
Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 6
Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor.
Untuk melakukan perhitungan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), SKK Migas a tau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
Pasal 7
Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening bank penerima.
Pasal 8
Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan/atau
nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor.
Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas a tau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor; dan/atau
nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; dan/atau
nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor.
Pasal 9
Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/ a tau Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kontraktor dengan kriteria:
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam hal Kontrak Kerja Sarna atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalarn wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf b adalah Kontraktor yang ditunjuk oleh Pernerintah selaku pihak yang bertanggung jawab rnengelola suatu wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni.
Jurnlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang dapat diperhitungkan Pernerintah atas Kontraktor sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), rnengacu kepada besaran yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna rnasing-rnasing Kontraktor dan rnaksirnurn sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalarn wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni.
Hak partisipasi (participating interest) sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) rnerupakan besaran hak Kontraktor dalarn suatu wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan persentase kepernilikan sesuai Kontrak Kerja Sarna.
Pasal 10
Untuk rnernproses perrnintaan pernbayaran DMO Fee Kontraktor dan perrnintaan pernbayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran rnelakukan penelitian sebagai berikut:
kesesuaian dokurnen perrnintaan pernbayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (1);
kelengkapan dokurnen perrnintaan pernbayaran DMO Fee Kontraktor dan perrnintaan pernbayaran nilai Under Lifting sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (2);
kebenaran akurasi perhitungan rnaternatis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under Lifting Kontraktor; dan
penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan hal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan:
penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
penerbitan sU: rat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf'a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Pasal 11
Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 · ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia.
Surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Berdasarkan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kontraktor yang bersangkutan.
Bank Indonesia menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas a tau BPMA.
Berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas atau BPMA meminta Kontraktor untuk menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penenmaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara bulanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
Pasal 13
SKK Migas a tau BPMA dapat memperhitungkan kewajiban Over Lifting Kontraktor atau menyelesaikan pembayaran Under Lifting Kontraktor dengan cara memperhitungkan hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/ paying agent. (2) Mekanisme penyelesaian Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kon traktor se bagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh SKK Migas a tau BPMA sepanJang telah diatur dalam perikatan dengan Kontraktor.
Terhadap Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang akan diselesaikan dengan mekanisme pada ayat (1), SKK Migas a tau BPMA menerbitkan surat penetapan Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
nilai Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
nama Kontraktor; dan
periode Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.
Terhadap Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme se bagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, SKK Migas atau BPMA menyampaikan surat pemberitahuan mengenar pelaksanaan penyelesaian Over. Lifting a tau Under Lifting dan laporan pengiriman gas bumi yang dipengaruhi oleh proses penyelesaian Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
nilai Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
nama Kontraktor;
periode Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
invoice atau keterangan Cargo yang diperhitungkan dengan Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; dan
saldo Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
pemrosesan tagihan Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/ a tau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dilaksanakan oleh BPMA untuk:
Kontrak Kerja Sarna yang wilayah kerja rninyak dan gas burni berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan
Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA, 2. terhadap dokurnen tagihan Domestic Market Obligation Fee atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang wilayah kerja rninyak dan gas burni berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disarnpaikan oleh BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelurn berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nornor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pernbayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 1231) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/2013 . tentang Tata Cara Pernbayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/ a tau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri m1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuin y a, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 16 Agustus 20 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 923