Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman umum dalam pemeriksaan PNBP guna memastikan kepatuhan dan pengelolaan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas manfaat layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di luar pajak dan hibah.
- Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa yang ditugaskan untuk mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP.
- Wajib Bayar adalah pihak yang wajib membayar PNBP sesuai ketentuan.
-
Subjek Pemeriksaan
- Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP (MIP PNBP).
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
-
Ruang Lingkup Pemeriksaan
- Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar meliputi laporan keuangan, dokumen pendukung, bukti transaksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan PNBP.
- Pemeriksaan terhadap Instansi Pengelola PNBP mencakup sistem pengendalian intern, bukti transaksi, dan pemenuhan kewajiban pengelolaan PNBP.
- Pemeriksaan terhadap MIP PNBP meliputi sistem pengendalian intern, laporan, dan pelaksanaan tugas sesuai penugasan.
-
Pelaksanaan Pemeriksaan
- Instansi Pemeriksa menyusun rencana dan melakukan penilaian atas permintaan pemeriksaan.
- Pemeriksaan dapat melibatkan pihak lain seperti auditor pajak, penyidik, atau tenaga ahli sesuai kebutuhan.
- Pemeriksaan bersama (joint audit) dapat dilakukan untuk subjek yang juga wajib pajak atau pengguna jasa kepabeanan.
- Jangka waktu pemeriksaan adalah maksimal 60 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 60 hari kerja dalam kondisi tertentu.
-
Pengumpulan Data dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa
- Instansi Pemeriksa berwenang mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, MIP PNBP, dan pihak lain terkait.
- Pihak yang diperiksa wajib memenuhi permintaan data dalam waktu yang ditentukan, dengan mekanisme surat peringatan hingga tiga kali dan potensi sanksi penghentian layanan.
- Penolakan pemeriksaan oleh Wajib Bayar dapat berakibat penghitungan PNBP secara jabatan dan usulan sanksi penghentian layanan.
-
Penghitungan PNBP Terutang Secara Jabatan
- Dilakukan jika data tidak diberikan oleh Wajib Bayar, dengan sanksi administratif berupa denda dua kali jumlah PNBP terutang.
- Penghitungan didasarkan pada dokumen dan informasi dari pihak lain yang terkait.
- Metode dan formula penghitungan jabatan disusun oleh Instansi Pengelola PNBP atau ditentukan bersama Menteri dan Instansi Pengelola PNBP.
-
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
- Instansi Pemeriksa menyampaikan temuan pemeriksaan secara tertulis dan Wajib Bayar atau pihak terkait wajib memberikan tanggapan tertulis dalam 14 hari kerja.
- Pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan bersama pihak terkait dalam waktu 21 hari kerja.
- LHP disusun dan disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pembahasan.
- Instansi Pengelola PNBP wajib menindaklanjuti LHP dalam 10 hari kerja, termasuk penerbitan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil.
- Sanksi administratif berupa denda dikenakan sesuai ketentuan, dengan batas waktu maksimal 24 bulan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan melalui perhitungan pembayaran di muka atau pemindahbukuan.
-
Ketentuan Tambahan
- Pemeriksaan ulang dapat diminta oleh Menteri berdasarkan data atau informasi baru.
- Jika ditemukan indikasi tindak pidana, instansi terkait wajib menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
- Laporan tindak lanjut penyelesaian LHP wajib disampaikan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pemeriksaan PNBP yang sedang berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 dan perubahannya.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.