Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman umum dalam pemeriksaan PNBP guna memastikan kepatuhan dan pengelolaan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Subjek Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pelaksanaan Pemeriksaan
Pengumpulan Data dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa
Penghitungan PNBP Terutang Secara Jabatan
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Ketentuan Tambahan
Ketentuan Peralihan dan Penutup