Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.04/2023 dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 dengan tujuan mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Definisi
Pengelolaan Saldo Mengendap
Meliputi identifikasi nilai saldo mengendap, pengumuman hasil identifikasi, pengajuan klaim oleh penyetor, dan penyetoran saldo mengendap ke kas negara.
Prosedur Identifikasi
Pejabat melakukan penelusuran dokumen, data aplikasi, konfirmasi ke bank dan penyetor (jika diketahui identitasnya). Penyetor wajib menjawab konfirmasi dalam 15 hari kerja, jika tidak dianggap saldo tidak teridentifikasi.
Pengumuman
Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi saldo mengendap selama 30 hari melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan papan pengumuman di Satuan Kerja. Saldo dari uang sisa hasil lelang yang tidak diambil setelah 90 hari tidak perlu diumumkan dan langsung disetorkan ke kas negara.
Pengajuan Klaim
Penyetor dapat mengajukan klaim paling lambat sampai tanggal terakhir pengumuman dengan melampirkan bukti identitas dan bukti setor. Kepala Satuan Kerja meneliti klaim dan dapat menyetujui pengembalian atau menolak dengan alasan. Pengembalian dilakukan dengan mendebit rekening lainnya ke rekening penyetor dalam 10 hari kerja, biaya pengembalian dibebankan kepada penyetor.
Penetapan Keputusan
Kepala Satuan Kerja menerbitkan keputusan atas saldo mengendap yang tidak diajukan klaim dan saldo yang tidak teridentifikasi sumber/peruntukannya.
Penyetoran ke Kas Negara
Pejabat melakukan penyetoran saldo mengendap yang tidak diajukan klaim berdasarkan keputusan Kepala Satuan Kerja. Penyetoran menggunakan Kode Billing sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan akun yang sesuai berdasarkan sumber saldo.
Monitoring dan Evaluasi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan saldo mengendap minimal sekali setahun.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Saldo mengendap sebelum berlakunya peraturan ini yang sudah diidentifikasi dan diumumkan diselesaikan sesuai ketentuan baru atau peraturan lama. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran
Berisi contoh format surat permintaan konfirmasi, laporan hasil identifikasi, pengumuman, surat permohonan klaim, surat penolakan, dan keputusan Kepala Satuan Kerja terkait saldo mengendap.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 24 Februari 2023.