Dokumen ini mencabut
173/KMK.06/2002tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)