Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan121/PMK.010/2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.