122/PMK.08/2009 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
12 Mar 2012
Diubah dengan 41/PMK.08/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
22 Jul 2009
Mengubah 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan122/PMK.08/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.