125/KMK.05/1999 - Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik | JDIH Kementerian Keuangan
Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
125/KMK.05/1999 tentang Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Luar Pabrik
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.