Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
125/KMK.05/1999 tentang Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.