125/KMK.05/1999 - Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Luar Pabrik