Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1256/KMK.00/1989 tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat-Surat Berharga dalam Kepmenkeu No.1251/KMK.013/1989 Tanggal 20-12-1989 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.