Judul
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangannomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
19 Des 2005
Tanggal Pengundangan
19 Des 2005
Tanggal Berlaku
19 Des 2005 - s.d. Dicabut
Sumber
Bnw Tahun 2005 (7306), LL Tahun 2005