Dicabut dengan 24/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Pada Kementerian Agama.
07 Jul 2015
Mencabut 83/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
07 Jul 2015
Mencabut 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan126/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.