Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.