Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan usaha pada industri pionir. Peraturan ini juga bertujuan menyederhanakan mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan pemerintah terkait penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.
Subjek dan Jenis Fasilitas
Kriteria Industri Pionir
Prosedur Pengajuan
Fasilitas untuk Wajib Pajak dengan Penugasan Pemerintah
Pemberian dan Pemanfaatan Fasilitas
Pemeriksaan dan Evaluasi
Pelaporan
Pencabutan Fasilitas
Kewajiban Pembukuan dan Pemotongan Pajak
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, kriteria, dan mekanisme pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk mendukung pengembangan industri pionir di Indonesia.