Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan usaha pada industri pionir. Peraturan ini juga bertujuan menyederhanakan mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan pemerintah terkait penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Subjek dan Jenis Fasilitas
- Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan.
- Nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar.
- Besaran pengurangan PPh badan:
- 100% untuk penanaman modal = Rp500 miliar.
- 50% untuk penanaman modal Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar.
- Jangka waktu pengurangan PPh bervariasi dari 5 hingga 20 tahun tergantung nilai penanaman modal.
-
Kriteria Industri Pionir
- Industri dengan keterkaitan luas, nilai tambah dan eksternalitas tinggi, teknologi baru, dan nilai strategis nasional.
- Contoh industri pionir meliputi industri logam dasar, kimia dasar, farmasi, peralatan elektronik, kendaraan bermotor, ekonomi digital, dan infrastruktur ekonomi.
- Wajib Pajak harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk status badan hukum Indonesia, belum pernah menerima fasilitas serupa, dan komitmen realisasi penanaman modal.
-
Prosedur Pengajuan
- Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rincian aktiva tetap dan surat keterangan fiskal.
- Untuk bidang usaha yang tidak tercakup industri pionir, pengajuan dapat dilakukan jika memenuhi skor kriteria kuantitatif minimal 80 berdasarkan kajian sendiri dan penilaian BKPM.
- Permohonan harus diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
-
Fasilitas untuk Wajib Pajak dengan Penugasan Pemerintah
- Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah untuk proyek strategis nasional dapat memperoleh perlakuan khusus, termasuk pengecualian batas waktu pengajuan dan penghitungan nilai penanaman modal.
-
Pemberian dan Pemanfaatan Fasilitas
- Keputusan pemberian fasilitas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari BKPM.
- Pemanfaatan fasilitas dimulai sejak saat mulai berproduksi komersial atau setelah realisasi seluruh rencana penanaman modal bagi yang mendapat penugasan pemerintah.
- Pemanfaatan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-
Pemeriksaan dan Evaluasi
- Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu 45 hari kerja untuk memastikan realisasi penanaman modal dan kesesuaian dengan rencana usaha.
- Hasil pemeriksaan dapat mengakibatkan penyesuaian atau pencabutan fasilitas jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.
-
Pelaporan
- Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan realisasi penanaman modal dan produksi kepada DJP dan BKF.
- Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak.
-
Pencabutan Fasilitas
- Fasilitas dapat dicabut jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan, menggunakan barang modal bekas tanpa pengecualian, memindahtangankan aset tanpa alasan efisiensi, atau melakukan relokasi modal ke luar negeri.
- Pencabutan diikuti kewajiban membayar kembali PPh dan sanksi administrasi.
-
Kewajiban Pembukuan dan Pemotongan Pajak
- Wajib Pajak harus memisahkan pembukuan penghasilan yang mendapat fasilitas dan yang tidak.
- Selama periode fasilitas, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha utama yang mendapat pengurangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat memanfaatkannya sampai masa fasilitas berakhir.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.
-
Lampiran
- Memuat kriteria kuantitatif industri pionir dengan bobot dan skor penilaian untuk menentukan kelayakan fasilitas.
- Format penghitungan skor, laporan realisasi penanaman modal dan produksi, serta surat penyampaian laporan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, kriteria, dan mekanisme pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk mendukung pengembangan industri pionir di Indonesia.