Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan132/KMK.014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
132/KMK.014/1998 - Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. | JDIH Kementerian Keuangan