Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
186/KMK.017/2000 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.