Judul
Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2000
Tanggal Berlaku
30 Mei 2000 - s.d. Dicabut