Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan daya saing penyedia logistik nasional melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi post border. Peraturan mengatur tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (INSW) guna mendukung pelaksanaan pengawasan tersebut secara elektronik dan terintegrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- INSW adalah sistem nasional yang mengintegrasikan penyampaian data dan informasi secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
- Lembaga National Single Window (LNSW) bertugas mengelola dan menyelenggarakan sistem INSW.
-
Penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border
- Kementerian/lembaga terkait menerbitkan ketentuan tata niaga post border dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Kepala LNSW.
- Ketentuan harus disertai informasi elemen data seperti pos tarif, nomor dan tanggal penerbitan, uraian barang, instrumen administrasi, deskripsi komoditi, serta tanggal berlaku dan berakhirnya ketentuan.
-
Pencantuman Ketentuan pada SINSW
- LNSW melakukan penelitian atas ketentuan dan elemen data dalam waktu maksimal 6 hari kerja.
- Jika data lengkap dan sesuai, ketentuan dicantumkan dalam SINSW paling lama 1 hari kerja setelah penelitian.
- Jika tidak lengkap, LNSW berkoordinasi dengan kementerian/lembaga penerbit dan memutuskan status pencantuman.
- Ketentuan yang tidak dapat dicantumkan dikembalikan kepada penerbit.
-
Penggunaan Ketentuan dalam SINSW
- Ketentuan yang dicantumkan digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan post border dan pemberian data realisasi impor kepada kementerian/lembaga penerbit.
-
Pemberitahuan Hasil Validasi
- LNSW menyampaikan pemberitahuan hasil validasi pemenuhan perizinan post border kepada kementerian/lembaga penerbit dan pengguna jasa melalui SINSW.
- Pemberitahuan memuat uraian jenis barang, kode Harmonized System, pelabuhan bongkar, dan asal barang.
-
Perubahan dan Penghapusan Ketentuan
- Ketentuan perubahan disampaikan dengan tata cara yang sama seperti penyampaian awal.
- Jika ketentuan sudah tidak berlaku, kementerian/lembaga penerbit wajib menyampaikan surat pencabutan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala LNSW.
- LNSW wajib menghapus ketentuan dari SINSW paling lama 3 hari kerja setelah menerima surat pencabutan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
- Terdapat lampiran contoh format surat penyampaian ketentuan dan format tabel daftar barang yang diawasi di post border sebagai pedoman pelaksanaan.