Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan daya saing penyedia logistik nasional melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi post border. Peraturan mengatur tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (INSW) guna mendukung pelaksanaan pengawasan tersebut secara elektronik dan terintegrasi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border
Pencantuman Ketentuan pada SINSW
Penggunaan Ketentuan dalam SINSW
Pemberitahuan Hasil Validasi
Perubahan dan Penghapusan Ketentuan
Ketentuan Penutup