Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan134/KMK.04/1998 tentang Pembentukan, Susunan dan Tatakerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
134/KMK.04/1998 - Pembentukan, Susunan dan Tatakerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak | JDIH Kementerian Keuangan