Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan ( Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.