Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015
Nomor
78
Tahun
2015
Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-78/PR/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
KepDJPPR KEP-78/PR/2015 - Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015 | JDIH Kementerian Keuangan