KepDJPPR KEP-78/PR/2015 - Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015 | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015
Nomor
78
Tahun
2015
Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-78/PR/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 16/Pr/2015 tentang Rencana Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Apbn-P) Melalui Utang Tahun Anggaran 2015 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.