Dokumen ini diubah oleh
PMK 20 TAHUN 2024tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan

