Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas14/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.