Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak. Tujuannya adalah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar sesuai dengan mekanisme keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di luar pajak dan hibah. BP2MI adalah lembaga pemerintah yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). PMI adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan upah.
- Jenis PNBP: PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku di BP2MI berasal dari penerimaan BP2MI dari pihak asing.
- Tarif PNBP: Tarif pelayanan penempatan PMI ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen sejenis, dengan nilai nominal sesuai yang tercantum dalam kontrak tersebut.
- Pengelolaan PNBP: Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI wajib disetor ke kas negara.
- Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 22 Februari 2022.