Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak. Tujuannya adalah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar sesuai dengan mekanisme keuangan negara.