Judul
Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
29 Jan 2016
Tanggal Pengundangan
29 Jan 2016
Tanggal Berlaku
29 Jan 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2016 (148), LL 2016