Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021.
Penetapan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DAK Fisik, yaitu:
Pengaturan pengganti pejabat (pelaksana tugas) apabila pejabat definitif berhalangan, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang sama.
Pengusulan dan penetapan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus oleh Menteri Keuangan atas usulan Pemimpin PPA BUN.
Penghapusan ketentuan ayat (3), (4), dan (5) Pasal 27 terkait petunjuk teknis DAK Fisik, yang kini ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Presiden.
Penyesuaian nomenklatur dan definisi terkait istilah-istilah seperti TKDD, KPA Penyaluran OAK Fisik dan Dana Desa, serta DAK Fisik agar sesuai dengan ketentuan baru.
Ketentuan transisi yang mengatur penganggaran dan pemrosesan penyaluran DAK Fisik yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku agar tetap diproses sesuai peraturan baru.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 Maret 2023.