Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor
Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk . melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.