Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2022 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 untuk menyempurnakan kebijakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepabeanan, menyederhanakan prosedur, memperluas rantai pasok dan saluran ekspor, serta meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi bea masuk, bea masuk tambahan, PPN, PPnBM, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, dan kriteria perusahaan penerima fasilitas.
- Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
-
Persyaratan dan Penetapan Perusahaan KITE Pembebasan
- Badan usaha harus memiliki kegiatan manufaktur, bukti kepemilikan lokasi produksi minimal 3 tahun, sistem pengendalian internal, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses online oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta CCTV yang dapat diakses online.
- Harus memiliki izin usaha dan status sebagai pengusaha kena pajak.
- Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Impor dan Pemasukan Barang dan Bahan
- Barang dan bahan dapat diimpor dari luar daerah pabean atau Pusat Logistik Berikat dan dimasukkan dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM diberikan atas impor dan pemasukan barang dan bahan sesuai ketentuan.
-
Periode KITE Pembebasan
- Periode pelaksanaan fasilitas KITE Pembebasan paling lama 12 bulan, dapat diperpanjang hingga total 36 bulan dengan alasan tertentu seperti penundaan ekspor, kondisi kahar, dan lain-lain.
- Permohonan perpanjangan diajukan sebelum periode berakhir.
-
Jaminan
- Perusahaan wajib menyerahkan jaminan atas impor dan pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan.
- Jaminan dapat berupa tunai, bank garansi, asuransi, EximBank, perusahaan penjaminan, atau corporate guarantee dengan persetujuan.
-
Pemeriksaan dan Pengawasan
- Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Pengawasan dan audit kepabeanan dilakukan untuk memastikan kepatuhan penggunaan fasilitas.
- Pengawasan dapat melibatkan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Pengolahan, Perakitan, Pemasangan, dan Subkontrak
- Barang dan bahan wajib diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan nilai tambah.
- Subkontrak sebagian atau seluruh kegiatan dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan tertentu, termasuk subkontrak di luar daerah pabean.
-
Ekspor dan Penyerahan Hasil Produksi
- Perusahaan wajib mengekspor atau menyerahkan hasil produksi dalam periode KITE Pembebasan.
- Penyerahan ke perusahaan lain atau Kawasan Berikat dikenai ketentuan perpajakan dan bea masuk sesuai aturan.
-
Penyelesaian Barang dan Bahan
- Barang dan bahan harus diselesaikan dengan ekspor, penyerahan, pemusnahan, pengembalian, atau penjualan sesuai ketentuan.
- Barang rusak atau tidak sesuai spesifikasi diselesaikan dengan pemusnahan atau ekspor kembali.
- Kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak timbul jika tidak memenuhi ketentuan penyelesaian.
-
Pembebasan karena Keadaan Tertentu
- Pembebasan bea masuk dan pajak diberikan jika barang hilang atau musnah karena kondisi kahar (force majeure) dengan persetujuan pejabat berwenang.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- Perusahaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh barang dan bahan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.
- Laporan harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah periode KITE berakhir.
- SKP melakukan validasi dan penelitian atas laporan tersebut.
-
Pembekuan dan Pencabutan Fasilitas
- Fasilitas dapat dibekukan jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan, tidak melakukan impor, tidak menyampaikan laporan, atau diduga melakukan tindak pidana.
- Pencabutan fasilitas dilakukan jika pembekuan tidak diikuti tindakan perbaikan, perusahaan pailit, atau tidak memenuhi kriteria.
- Setelah pencabutan, perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban dan melunasi pungutan negara.
-
Perubahan Status
- Perusahaan KITE Pembebasan yang ingin menjadi Pengusaha Kawasan Berikat harus mengajukan izin dan melakukan penyesuaian saldo barang.
-
Impor Kembali Hasil Produksi
- Hasil produksi yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan persetujuan dan harus diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
- Prosedur permohonan, pemeriksaan, dan pelaporan diatur secara rinci.
-
Ketentuan Lain
- Impor barang kena cukai dan ekspor hasil produksi yang dikenakan bea keluar mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.
- Sistem informasi persediaan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan koordinasi.
- Pelayanan fasilitas dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan dapat dilakukan manual saat gangguan.
-
Ketentuan Peralihan
- Perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap diberikan fasilitas dengan penyesuaian sistem informasi dan CCTV dalam jangka waktu tertentu.
- Kewajiban pelunasan dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan baru.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 November 2022 dan mencabut peraturan sebelumnya yang terkait.
Lampiran
- Contoh format permohonan penetapan, perubahan data, perpanjangan periode, izin pembongkaran/penyimpanan, subkontrak, pembebasan impor kembali, ekspor kembali barang rusak, impor kembali hasil produksi, dan laporan realisasi ekspor kembali.
- Petunjuk pengisian formulir dan dokumen pendukung yang harus disampaikan oleh perusahaan pemohon fasilitas KITE Pembebasan.