Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2022 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 untuk menyempurnakan kebijakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepabeanan, menyederhanakan prosedur, memperluas rantai pasok dan saluran ekspor, serta meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan dan Penetapan Perusahaan KITE Pembebasan
Impor dan Pemasukan Barang dan Bahan
Periode KITE Pembebasan
Jaminan
Pemeriksaan dan Pengawasan
Pengolahan, Perakitan, Pemasangan, dan Subkontrak
Ekspor dan Penyerahan Hasil Produksi
Penyelesaian Barang dan Bahan
Pembebasan karena Keadaan Tertentu
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pembekuan dan Pencabutan Fasilitas
Perubahan Status
Impor Kembali Hasil Produksi
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan
Penetapan dan Pengundangan