Dokumen ini dicabut oleh
41/MK/BC/2026tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/BC/2026 menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 sebagaimana dimaksud dalam Menimbang. Penerbitan keputusan ini didorong oleh kebutuhan standardisasi satuan untuk Barang Kena Cukai berupa minuman mengandung etil alkohol guna mendukung efektivitas pengawasan ekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai serta menindaklanjuti usulan jenis satuan untuk karet alam dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. Keputusan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean dan ketentuan perundang-undangan terkait dalam rangka penyelenggaraan pemberitahuan pabean ekspor.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya