Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, Dan Bahan Peledak Industri Komersial Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan