Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan15/KMK.04/1994 tentang Tatacara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pa Jak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.