Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas150/PMK.01/2020 tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.