Peraturan ini dibuat untuk mendukung pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional melalui pembentukan jabatan analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Hal ini sejalan dengan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi KNEKS dan bertujuan meningkatkan efektivitas serta kinerja organisasi.