Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional melalui pembentukan jabatan analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Hal ini sejalan dengan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi KNEKS dan bertujuan meningkatkan efektivitas serta kinerja organisasi.
Pokok Pengaturan
- Jabatan analis dibentuk di unit terkecil Manajemen Eksekutif KNEKS untuk memberikan dukungan teknis terkait ekonomi dan keuangan syariah.
- Jabatan analis terdiri dari lima tingkatan (I sampai V).
- Tugas analis meliputi membantu Kepala Divisi dalam analisis, pengolahan dan pengkajian data, penyajian data, serta penyusunan bahan rumusan rekomendasi kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
- Rincian tugas dan syarat jabatan analis ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS setelah rekomendasi dari Kepala Sekretariat KNEKS.
- Jumlah dan komposisi analis ditentukan berdasarkan kebutuhan dan disetujui oleh Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS, dengan kemungkinan pelimpahan persetujuan kepada Kepala Sekretariat KNEKS.
- Analis dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun Non-Pegawai Negeri Sipil, dengan pengelolaan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengangkatan dan pemberhentian analis dilakukan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS dengan fasilitasi Kepala Sekretariat KNEKS.
- Pegawai yang sudah menjabat sebagai analis kebijakan sebelum peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai diangkat pegawai baru sesuai peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.