Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)
Dokumen ini dicabut oleh
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Dokumen ini mengubah
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Pelayanan Pita Cukai terkait Tahun Anggaran 2023 ke Tahun Anggaran 2024