153/KMK.04/2000 - Pengecualian atas Pembayaran Pph Bagi Orang Pribadi yang Berto- Lak Ke Ln dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia - Australia (Aida) Kecuali Bali dan Orang Pribadi Wna yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan153/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pph Bagi Orang Pribadi yang Berto- Lak Ke Ln dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia - Australia (Aida) Kecuali Bali dan Orang Pribadi Wna yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.