Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan157/KMK.06/1978 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No.10A/KMK.06/1978 tentang Perubahan Tarip Pajak Eksporkayu Sebagaimana Ditetapkan dalam Kepmenkeu No. Kep-343/Mk/3/1976 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.