157/PMK.010/2015 - Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional. | JDIH Kementerian Keuangan
21 Des 2017
Dicabut dengan 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
19 Jan 2017
Diubah dengan 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
157/PMK.010/2015
Judul
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.