Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari luar negeri atas pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian, mendukung iklim investasi nasional, serta meningkatkan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.
Pokok Pengaturan
- Jenis dan tarif PNBP atas pelayanan visa diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan pembayaran dapat dilakukan dari luar negeri.
- Menteri Hukum dan HAM dapat menunjuk Mitra Instansi Pengelola yang memenuhi persyaratan seperti sertifikasi Bank Indonesia sebagai Payment Gateway, memiliki server di Indonesia, dokumentasi TI, dan kemampuan berkolaborasi dengan sistem Kementerian.
- Penunjukan Mitra Instansi Pengelola dilakukan melalui kontrak kerja sama dengan persetujuan Menteri Keuangan dan harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan internasional kepada wajib bayar sesuai praktik internasional, dengan besaran biaya yang mempertimbangkan tarif PNBP, volume transaksi, dan biaya tambahan bagi pemohon.
- Pembayaran dengan mata uang asing menggunakan nilai tukar pada hari transaksi sesuai sistem pembayaran/perbankan, tanpa mengurangi nominal tarif PNBP yang disetorkan ke Kas Negara.
- Penyetoran PNBP ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mitra Instansi Pengelola yang telah ditunjuk sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui dan harus mematuhi ketentuan peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 November 2022.