Peraturan ini dibuat untuk mengatur mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari luar negeri atas pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian, mendukung iklim investasi nasional, serta meningkatkan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.