12 Des 2018
Mengubah 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2022