Dokumen ini dicabut oleh
244/PMK.03/2015tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)
Dokumen ini mencabut
29/PMK.03/2005tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Dokumen ini mencabut
188/PMK.03/2007tentang Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.