JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)

  • Beranda
  • Dokumen
  • 16/PMK.07/2023

16/PMK.07/2023

  • Kementerian Keuangan
  • 28 Feb 2023
  • Dicabut
Fulltext 0Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 guna menyesuaikan pengelolaan dana keistimewaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

  1. Definisi dan Istilah
    Menetapkan definisi terkait Dana Keistimewaan DIY, termasuk pengertian DIY, Perdais, Transfer ke Daerah (TKD), Bendahara Umum Negara (BUN), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan dokumen anggaran terkait.

  2. Struktur Pengelolaan Dana
    Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran BUN TKD menetapkan pejabat pengelola dan penyalur dana, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Kepala KPPN, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

  3. Tugas dan Fungsi Pengelola dan Penyalur Dana

    • KPA BUN Pengelolaan bertugas mengajukan usulan kebutuhan dana, menyusun RKA, DIPA, dan rekomendasi penyaluran.
    • KPA BUN Penyaluran bertugas menetapkan pejabat pembuat komitmen, menyusun rencana pelaksanaan, mengawasi penatausahaan, melakukan verifikasi, dan melaporkan realisasi penyaluran.
    • Koordinator KPA BUN Penyaluran menyusun laporan konsolidasi dan proyeksi penyaluran.
  4. Pengajuan dan Evaluasi Rencana Kebutuhan Dana
    Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan setiap tahun dengan dokumen rencana program dan kegiatan yang telah direviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. Evaluasi dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait berdasarkan kesesuaian dengan prioritas nasional, Perdais, dan rencana pembangunan daerah.

  5. Penggunaan Dana Keistimewaan
    Dana digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan seperti pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dana tidak boleh digunakan untuk gaji PNS, peralatan kantor yang tidak terkait pelayanan publik, peningkatan sarana prasarana ASN, dan honorarium rutin kecuali yang diatur perundang-undangan.

  6. Perencanaan dan Penetapan Anggaran
    KPA BUN Pengelolaan menyusun RKA dan DIPA Dana Keistimewaan yang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

  7. Penyaluran Dana
    Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap setelah Gubernur DIY mengajukan permintaan penyaluran disertai laporan realisasi dan pencapaian kinerja yang telah diverifikasi. Penyaluran tahap berikutnya bergantung pada realisasi penyerapan dan capaian kinerja minimal 80%.

  8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Laporan realisasi penyerapan dan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan disusun dan diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. Laporan tahunan memuat uraian program, sumber daya manusia, realisasi anggaran, kendala, dokumentasi kegiatan, dan usulan perbaikan tata kelola.

  9. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
    Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan secara berkala (triwulanan, semesteran, tahunan). Menteri Keuangan melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

  10. Sistem Informasi Terintegrasi
    Pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang mencakup perencanaan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.

  11. Ketentuan Lainnya

    • Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan dapat diajukan maksimal dua kali dalam tahun anggaran tanpa mengubah pagu alokasi.
    • Dana yang tidak disalurkan tidak dapat dijadikan penambah pagu tahun berikutnya, namun sisa dana di rekening kas umum daerah dapat digunakan untuk program mendesak dengan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    • Format laporan kinerja, realisasi penyerapan, dan dokumen pendukung diatur dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 Maret 2023.

PER-15/BC/2020
01 Jan 1900

Pelekatan Pita Cukai

PER-15/PJ/2020
30 Jul 2020

Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

KepDJPPR KEP-15/PR/2020
28 Feb 2020

Penetapan Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

PER-15/PB/2020
04 Feb 2020

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibe...

  • 29 Des 2023

    Dicabut dengan PMK 163 TAHUN 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

  • 01 Mar 2023

    Mengubah 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan