Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 guna menyesuaikan pengelolaan dana keistimewaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Definisi dan Istilah
Menetapkan definisi terkait Dana Keistimewaan DIY, termasuk pengertian DIY, Perdais, Transfer ke Daerah (TKD), Bendahara Umum Negara (BUN), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan dokumen anggaran terkait.
Struktur Pengelolaan Dana
Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran BUN TKD menetapkan pejabat pengelola dan penyalur dana, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Kepala KPPN, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Tugas dan Fungsi Pengelola dan Penyalur Dana
Pengajuan dan Evaluasi Rencana Kebutuhan Dana
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan setiap tahun dengan dokumen rencana program dan kegiatan yang telah direviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. Evaluasi dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait berdasarkan kesesuaian dengan prioritas nasional, Perdais, dan rencana pembangunan daerah.
Penggunaan Dana Keistimewaan
Dana digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan seperti pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dana tidak boleh digunakan untuk gaji PNS, peralatan kantor yang tidak terkait pelayanan publik, peningkatan sarana prasarana ASN, dan honorarium rutin kecuali yang diatur perundang-undangan.
Perencanaan dan Penetapan Anggaran
KPA BUN Pengelolaan menyusun RKA dan DIPA Dana Keistimewaan yang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Penyaluran Dana
Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap setelah Gubernur DIY mengajukan permintaan penyaluran disertai laporan realisasi dan pencapaian kinerja yang telah diverifikasi. Penyaluran tahap berikutnya bergantung pada realisasi penyerapan dan capaian kinerja minimal 80%.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Laporan realisasi penyerapan dan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan disusun dan diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. Laporan tahunan memuat uraian program, sumber daya manusia, realisasi anggaran, kendala, dokumentasi kegiatan, dan usulan perbaikan tata kelola.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan secara berkala (triwulanan, semesteran, tahunan). Menteri Keuangan melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi Terintegrasi
Pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang mencakup perencanaan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.
Ketentuan Lainnya
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 Maret 2023.