Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan Larangan dan/atau Pembatasan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.