Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2020 ditetapkan untuk mengatur pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah untuk mengelola Piutang Negara secara optimal, handal, dan terpercaya, memperkuat proses pengelolaan dan pengurusan piutang, serta mengatur penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tugas dan Wewenang
Pengelolaan Piutang Negara
Penyerahan Pengurusan Piutang Macet kepada PUPN
Penghapusan Piutang Negara
Optimalisasi Lainnya
Pengelolaan Piutang Negara pada BUN
Pengelolaan Piutang yang Tidak Dapat Diserahkan kepada PUPN
Pengurusan Sederhana oleh PUPN
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, dan Pertanggungjawaban
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara
Ketentuan Peralihan dan Penutup