Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2020 ditetapkan untuk mengatur pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah untuk mengelola Piutang Negara secara optimal, handal, dan terpercaya, memperkuat proses pengelolaan dan pengurusan piutang, serta mengatur penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang Negara adalah hak pemerintah berupa jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara.
- PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus Piutang Negara.
- Peraturan ini mengatur piutang pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN, kecuali piutang perpajakan dan piutang lain yang diatur terpisah.
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai BUN bertugas mengelola piutang secara efektif, melakukan rekonsiliasi data, dan mengoordinasikan pengelolaan piutang.
- Menteri/Pimpinan Lembaga bertugas mengelola piutang di instansinya, melakukan penagihan, monitoring, dan pengajuan penghapusan piutang.
- Kewenangan meliputi penerbitan surat tagihan, pemblokiran jaminan, pengajuan lelang, dan pengajuan penghapusan piutang.
-
Pengelolaan Piutang Negara
- Meliputi penatausahaan, penagihan, penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
- Penatausahaan mencakup pengelolaan dokumen piutang dan jaminan, pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, serta akuntansi dan pelaporan sesuai standar pemerintahan.
- Penagihan dilakukan secara tertulis dengan surat tagihan dan optimalisasi penagihan melalui restrukturisasi, kerja sama dengan pihak ketiga, parate executie, gugatan peradilan, dan penghentian layanan.
- Penyelesaian piutang dapat melalui pelunasan atau penghapusan, dengan bukti pelunasan yang sah.
-
Penyerahan Pengurusan Piutang Macet kepada PUPN
- Piutang macet yang tidak berhasil ditagih oleh Kementerian/Lembaga wajib diserahkan kepada PUPN, kecuali piutang yang tidak memenuhi syarat penyerahan.
- Piutang yang diserahkan tetap dicatat oleh Kementerian/Lembaga dengan nilai saat penyerahan.
-
Penghapusan Piutang Negara
- Penghapusan secara bersyarat dan mutlak dapat dilakukan setelah pengurusan piutang dinyatakan optimal (PSBDT oleh PUPN atau PPNTO oleh Menteri/Pimpinan Lembaga).
- Penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN diatur dengan persyaratan dan prosedur khusus, termasuk usulan, penelitian, dan penetapan oleh Menteri, Presiden, atau DPR sesuai nilai piutang.
-
Optimalisasi Lainnya
- Meliputi hibah piutang kepada pemerintah daerah, konversi piutang menjadi penyertaan modal negara, penjualan hak tagih, dan debt to asset swap.
- Pelaksanaan optimalisasi lainnya harus mendapat persetujuan Menteri dan dilakukan sesuai prosedur.
-
Pengelolaan Piutang Negara pada BUN
- Diatur secara mutatis mutandis sesuai ketentuan pengelolaan piutang di Kementerian/Lembaga.
- Penyerahan piutang macet kepada PUPN dilakukan oleh PPA BUN.
-
Pengelolaan Piutang yang Tidak Dapat Diserahkan kepada PUPN
- Piutang dengan nilai kecil atau yang tidak memenuhi syarat penyerahan diselesaikan sendiri oleh Kementerian/Lembaga.
- Pengelolaan piutang ini harus dilakukan dengan upaya penagihan tertulis dan optimalisasi.
- Penerbitan PPNTO sebagai bukti pengurusan optimal dan syarat pengajuan penghapusan.
-
Pengurusan Sederhana oleh PUPN
- Berlaku untuk piutang dengan kriteria tertentu (nilai maksimal Rp1 miliar, tanpa jaminan, dan telah diurus lebih dari 5 tahun).
- Dilaksanakan oleh PUPN Cabang dengan tahapan penagihan, pembahasan berkas, dan tindak lanjut penyelesaian.
-
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, dan Pertanggungjawaban
- Dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN untuk memastikan kepatuhan, pencapaian tujuan, dan pelaporan piutang secara tepat waktu.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab secara teknis.
-
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara
- Dilakukan setiap semester antara Kementerian/Lembaga, PPA BUN, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pengelolaan piutang dengan nilai kecil dan piutang yang tidak memenuhi syarat penyerahan tetap dikelola oleh Kementerian/Lembaga sampai diterbitkan PPNTO.
- Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya terkait pengurusan piutang negara.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Oktober 2020).
Dokumen Pendukung dan Lampiran
- Surat Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Daftar nominatif piutang negara yang diusulkan penghapusan.
- Berita acara pembahasan berkas kasus piutang negara dalam pengurusan sederhana.